Senin, 26 Desember 2022

RANGKUMAN MATERI 6 KELAS PRA-NIKAH

 • Hukum pernikahan: menikah adalah syari'at Allah. Hukumnya:dianjurkan (jika mampu untuk memberikan nafkah dan sudah mau berhubungan seksual, memiliki niat untuk memakmurkan bumi dengan keturunan sholeh sholehah), tidak dianjurkan (belum mampu memberi nafkah, jika sudah ingin berhubungan intim maka sebaiknya berpuasa sampai Allah memampukan), makruh (belum butuh jima', belum mampu memberikan nafkah, sudah tua, memiliki penyakit menahun), mubah (memiliki penyakit tapi besar kemungkinan sembuh, mampu memberi nafkah), wajib (sudah sangat ingin berhubungan intim dan jika tidak menikah dikhawatirkan akan merusak), haram (suka menyiksa pasangan)

• Hak dan kewajiban suami istri terbagi 3: kewajiban suami atau hak istri(memberi mahar, memberi nafkah, menyediakan sandang pangan dan papan), kewajiban istri atau hak suami(menaati suami selagi bukan maksiat, selalu meminta izin kepada suami, membantu suami dalam urusan rumah tangga), hak keduanya (bercumbu, memperlakukan pasangan dengan baik, hak waris, mendidik anak)

• Khitbah: menyampaikan tujuan dengan jelas untuk meminang seorang wanita, prosesnya ke akad tidak terlalu lama. Hukumnya boleh (jumhur ulama), sunah (mazhab Syafi'i). Konsekuensi khitbah: perempuan yang sudah dilamar dan diterima, maka tidak boleh dilamar oleh pria lain. Saat khitbah, kedua belah pihak harus jujur, kecuali dosa masa lalu yang sudah ditutupi oleh Allah dan sudah bertaubat

• Akad nikah: kesepakatan menikah antara wali perempuan dan calon suami. Syarat sah menikah: wali perempuan, calon suami, ijab qobul, 2 saksi, mahar. Pembacaan Al-Quran tidak bisa dijadikan mahar, karena mahar adalah sesuatu yang khusus

• Walimah: mengumumkan kepada khalayak tentang status baru sebagai suami istri. Jika ada keterbatasan dana dan keadaan, maka bisa diumumkan lewat sosial media atau menyelenggarakan walimah yang sederhana

• Talak: talak yang bisa dirujuk adalah talak 1 dan talak 2. Ketentuan talak: istri tidak sedang haid, tidak sedang hamil, tidak disetubuhi saat sucinya, tidak butuh saksi, istri harus tahu bahwa telah ditalak. Konsekuensi talak adalah masa iddah perempuan; laki-laki harus memberi nafkah di masa itu, atau ketika hamil, suami wajib memberikan nafkah kepada istri sampai melahirkan, mahar harus dituntaskan jika masih ada utang ke pihak istri, disunahkan memberi mut'ah

• Khulu': hak istri untuk mengajukan cerai, dengan syarat memberi harta tebusan dari mahar yang pernah diberikan suami (boleh dicicil). Syarat: ada tergugat (suami), ada penggugat (istri), ada harta tebusan, ada yang ditebus yaitu diri istri sendiri

• Fasakh: pembatalan pernikahan yang dilakukan karena memiliki sebab, misal ada kebohongan yang tidak bisa diterima oleh salah satu pihak. Dalam fasakh, harus ada sebab, tidak ada masa iddah, tidak ada tebusan, tidak ada janda atau duda, tidak saling mewarisi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

JURNAL 18 BULAN CAWA

Bismillahirrahmanirrahim Masya Allah, Tabarakallah akhirnya sampai di usia anakku yang ke-18 bulan dan bisa menulis kembali jurnalnya di sin...